Apa Itu Smart SIM ? Apa Saja Manfaat Dari Smart SIM ? Bagaimana Cara Membuat Smart SIM ?

Apa Itu Smart SIM ? Apa Saja Manfaat Dari Smart SIM ? Bagaimana Cara Membuat Smart SIM ?

 


Apa Itu Smart Sim ❓

Tahukah kamu bahwa Kepolisian Republik Indonesia telah meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Elektronik atau bisa juga disebut dengan Smart SIM. Banyak sekali manfaat dan fungsi dari Smart SIM yang bisa kamu dapatkan.


Apa Saja Fitur yang Terdapat Di Smart SIM ❓

💠 Pada bagian sisi depan

✅ Berisi foto pemilik dari Smart SIM (gambar tersedia versi warna maupun hitam putih), identitas pengemudi dan masa berlaku SIM.

✅ Pada bagian identitas pengemudi berisi :

Nama Lengkap

Tempat/Tanggal Lahir

Golongan Darah/ Jenis Kelamin

Alamat Domisili

Pekerjaan

dan Wilayah Kepolisian penerbit SIM


💠 Pada Bagian Sisi Belakang

✅ Sama dengan versi SIM yang sebelumnya, pada bagian ini berisi keterangan tentang pelanggaran dan nomor telepon Call Centre.


Apa Saja Keunggulan Dari Smart SIM ❓

✅ Dilengkapi dengan chip yang menyimpan data forensik

✅Merekam jumlah pelanggaran yang sudah dilakukan pengendara saat berlalu lintas.

✅Bukan cuma berkaitan dengan lalu lintas saja, Smart SIM juga dapat dijadikan sebagai alat transaksi uang elektronik

✅Dapat mengetahui data Smart SIM lewat aplikasi melalui smartphone.


Smart SIM Bisa untuk Bayar Tol, MRT, KRL dan Parkir✅

Kegunaan SIM Smart yang satu ini pasti sangat kamu sukai! Bagaimana tidak, dengan memiliki SmartSIM kamu tidak perlu menyimpan banyak kartu untuk masing-masing fungsi.


Cara menggunakan Smart SIM untuk bayar tol, MRT, KRL maupun parkir pun sangat mudah, caranya sama dengan kamu menggunakan kartu E-toll pada umumnya.


Apa Saja Syarat Untuk Membuat Smart SIM ❓

1.Usia minimal 17 tahun buat SIM A SIM C, dan SIM D. Usia minimal 20 tahun buat SIM B1. Usia minimal 21 tahun buat SIM B2.

2.Syarat administratif KTP. Pengisian formulir permohonan. Rumusan sidik jari (dilakukan di lokasi pengurusan SIM).

3.Syarat kesehatan Sehat jasmani dengan surat keterangan dokter. Sehat rohani dengan lulus tes psikologi (dilakukan di lokasi).

4.Syarat lulus ujian Lulus ujian teori, Lulus ujian praktik, Lulus ujian keterampilan lewat simulator.

5.Syarat tambahan membuat SIM B1 : Harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya selama 12 bulan.

6.Syarat tambahan membuat SIM B2: Harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya selama 12 bulan.


Bagaimana Tata Cara Membuat Smart SIM ❓


Berikut Cara membuat Smart SIM secara online :

✅Registrasi lewat layanan SIM online di situs sim.korlantas.polri.go.id.

✅ Mengisi formulir : 

💠 registrasi Smart SIM,

💠 permohonan SIM, 

💠 golongan SIM, 

💠 alamat surat elektronik, 

💠 nomor telepon yang aktif, dan 

💠 data pribadi.

✅Pemohon akan mendapatkan kode bayar registrasi.

✅Pembayaran bisa dilakukan melalui layanan ATM, Mobile Banking dan juga Internet Banking Bank BRI dalam waktu maksimal 3 jam usai registrasi.

✅Setelah melakukan pembayaran, maka kamu akan mendapat kode registrasi yang akan diterima via SMS atau email.

✅Kamu datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM Keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website.

✅Melakukan pengecekan data yang telah di input lewat website.

✅Melakukan identifikasi dan verifikasi seperti pengembalian foto, sidik jari dan juga tanda tangan.

✅Melakukan ujian teori dan praktik. Namun hanya untuk pemohon SIM baru dan peningkatan golongan.

✅Penerbitan SIM (Jika ujian teori dan praktek lulus).

Sebagai catatan: Untuk layanan online baru berlaku untuk permohonan SIM golongan C dan A saja.


Berapa Biaya Pembuatan Smart SIM ❓

Adapun biaya-biaya Smart SIM yang perlu dibayar meliputi biaya ganti Smart SIM serta biaya perpanjangan Smart SIM. Berikut adalah rincian biaya bikin Smart SIM:


Biaya Pembuatan Smart SIM ❓

💠 Penerbitan SIM A Rp120 ribu

💠 Penerbitan SIM A Umum Rp120 ribu

💠 Penerbitan SIM B1 Rp120 ribu

💠 Penerbitan SIM B1 Umum Rp120 ribu

💠 Penerbitan SIM B2 Rp120 ribu

💠 Penerbitan SIM B2 Umum Rp120 ribu

💠 Penerbitan SIM C Rp100 ribu.


Biaya perpanjang Smart SIM ❓

💠 Perpanjang masa berlaku SIM A Rp80 ribu

💠 Perpanjang masa berlaku SIM B Rp80 ribu

💠 Perpanjang masa berlaku SIM C Rp75 ribu

💠 Perpanjang masa berlaku SIM D Rp30 ribu.

Adapun biaya-biaya selain biaya buat Smart SIM dan perpanjang Smart SIM terkait layanan SIM Online adalah: Biaya administrasi Rp5.000.

Berapa Lama Masa Berlaku Smart SIM ❓

Dir Regident Polri Brigjen Halim Pagarra menjelaskan bahwa masa berlaku Smart SIM yaitu tetap 5 tahun. Untuk masa berlaku Smart SIM sudah tidak disamakan dengan tanggal kelahiran melainkan sesuai tanggal Smart SIM dibuat.

Itulah tadi beberapa gambaran mengenai smart SIM, semoga bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung ke blog ini.