Penetapan Batas Tonase / Jumlah Berat Muatan Dipelabuhan Roro Kota Dumai

Penetapan Batas Tonase / Jumlah Berat Muatan Dipelabuhan Roro Kota Dumai

 

Mulai tanggal 09 November 2020 Penetapan tonase yang berada di pelabuhan Sri Junjungan Kota Dumai mulai diberlakukan.


Berapa Jumlah Maksimal Muatan ❓

" Berdasarkan Undang Undang No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan Raya serta Keputusan Rapat Expose Laporan Akhir Assesment Pelabuhan Penyeberangan Dumai, Tanjung Kapal dan Kampung Balak pada Tanggal 24 Juni 2020 Tentang Kesepakatan Penetan Berat/Tonase Mobil Angkatan Barang Beserta Muatannya yang Melewati Dermaga Pelabuhan Penyeberangan Dumai dan Tanjung Kapal.


Gubernur Riau juga mengumumkan kepada seluruh Pengusaha dan Masyarakat yang menggunakan jasa angkutan penyeberangan di pelabuhan penyeberangan Kota Dumai dan Tanjung Kapal sebagai berikut :


1. Bahwa kelas jalan yang berada dalam wilayah Kecamatan Rupat adalah kelas jalan IIIc yang hanya mampu untuk menahan beban maksimal seberat 8 ton.

2. Bahwa Dermaga Pelabuhan Penyeberangan Dumai dan Tanjung Kapal adalah Dermaga dengan konstruksi beton yang dirancang hanya untuk menahan beban maksimal 8 ton.


3. Bahwa jumlah berat/tonase kendaraan angkutan barang beserta muatannya yang diizinkan melintasi Dermaga Pelabuhan Penyeberangan Dumai - Tanjung Kapal adalah maksimal seberat 8 ton.


4. Berdasarkan poin diatas maka kendaraan yang melebihi berat/tonase seberat 8 ton dilarang melintas dipelabuhan Penyeberangan Dumai - Tanjung Kapal.


5. Dengan penetapan berat/tonase maksimal 8 ton diatas diharapkan adanya pengawasan bersama dilapangan baik masyarakat, kepolisian, dinas perhubungan dan instansi-instansi terkait lainnya sesuai dengan tupoksi masing-masing.


Demikian Surat Edaran ini disampaikan, untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. "


Jika melebihi muatan ❓

Bagi pengguna jasa angkutan Pelabuhan penyeberangan Kota Dumai - Tanjung Kapal jika muatan melebihi 8 ton maka akan dikenakan sanksi berupa tilang.



Sumber gambar fb: m nur rizky