Kartu pencari kerja atau sering disebut dengan istilah Kartu Kuning merupakan salah satu persyaratan untuk memudahkan dalam melamar suatu pekerjaan. Baik untuk keperluan melamar dibidang dinas maupun di bidang swasta.
Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.Kartu kuning pencari kerja berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi 2 halaman. Di halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dalam 2 tahun.
Sementara di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan oleh tanda tangan si pengantar kerja dalam hal ini pihak Disnaker Kabupaten/Kota.
Pernah diminta melampirkan kartu kuning sebagai salah syarat melamar pekerjaan? Jika ya, tidak usah bingung. Kartu kuning sebetulnya adalah Kartu Tanda Pencari Kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) masing-masing Kabupaten/Kota.
Disebut kartu kuning karena Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu AK-1) ini berwarna kuning. Dibuat sebagai bukti diri seorang pencari kerja dalam melakukan pelamaran kerja di suatu instansi atau perusahaan di Indonesia.
Biasanya kartu kuning dibutuhkan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan secara independen, seperti ikut pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melamar ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sampai perusahaan swasta ada juga yang mensyaratkan dokumen tersebut.
Berapa Lama Batas Masa Berlaku Kartu Pencari Kerja ?
Sama dengan Surat Keterangan Catatan Kepolian (SKCK) atau Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) maupun KTP yang punya masa berlaku, kartu kuning pun demikian. Masa berlaku kartu kuning selama 2 tahun dengan keharusan melapor setiap 6 bulan sekali terhitung tanggal pendaftaran (bila belum mendapat pekerjaan). Kartu AK-1 dapat diperpanjang.
Jika ada perubahan data, segera melapor dan diganti. Sedangkan untuk pencari kerja telah diterima bekerja, maka kartu kuning harus dikembalikan ke kantor Disnaker terhitung 1 minggu sejak tanggal penempatan.
Apa yang Kita Dapat Ketika Mempunyai Kartu AK 1 ?
Kalau kamu masih berjuang melamar pekerjaan, dengan membuat kartu kuning, datamu akan masuk di kantor Disnaker sebagai pencari kerja. Bila sewaktu-waktu ada informasi lowongan kerja, maka pihak Disnaker akan menghubungimu. Sudah pasti lowongan kerja yang masuk ke Disnaker terpercaya.
Masih ragu untuk buat kartu pencari kerja setelah membaca semua yang diatas ? tentu tidak ragu lagi kan ... simak berikut dibawah persyaratan dan cara mengurus pembuatan kartu pencari kerja atau AK 1.
Persyaratan Mengurus Kartu Pencari Kerja AK 1 (kartu kuning)
Siapkan berkas-berkas sebagai berikut :
Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi dan yang asli.
Fotokopi KTP/SIM dan yang asli.
Fotokopi akta kelahiran.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Pas photo ukuran 3x4 sebanyak dua lembar dengan latar belakang warna merah.
Namun syarat-syarat di atas bergantung pada kebijakan kantor Disnaker di daerah masing-masing. Namun, umumnya syarat-syaratnya seperti yang tertulis di atas.
Cara membuat kartu pencari kerja AK 1 (kartu kuning) secara online
Simak berikut langkah-langkahnya :
1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu http://infokerja.naker.go.id dan pilih menu "daftar".
2. Ada lima kolom yang harus diisi ketika mendaftar secara online, seperti daftar sebagai siapa, user ID, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi.
3. Lalu Anda akan diminta mengisi data, seperti mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
4. Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
5. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta. Jika sudah semua, klik "save" atau "simpan" dan database Anda sudah tersimpan di Disnaker.
6. Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi.
7. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker dan jangan lupa fotokopi kartu kuning yang sudah jadi sebanyak yang Anda perlukan.
Cara membuat kartu pencari kerja AK 1 (kartu kuning) secara offline
1. Datang lah ke kantor Disnaker setempat.
2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1.
3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta dan tunggu proses pencetakan kartu kuning.
4. Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
5. Terakhir, Anda akan disuruh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk melegalisasi kartu kuning yang telah dicetak.
Cara memperpanjang kartu pencari kerja AK 1 (kartu kuning)
Syarat memperpanjang kartu kuning:
- Fotokopi kartu kuning yang lama
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi ijazah terakhir (yang sudah dilegalisir)
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
Untuk berjaga-jaga, selain fotokopi, bawa juga dokumen yang asli. Agar kalau diminta petugas, sudah siap dan tak perlu bolak-balik kantor Disnaker untuk membuat kartu pencari kerja ini.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja Pasal 38 ayat (1) disebutkan, pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus mendaftar di Dinas Kabupaten/Kota atau di kecamatan sesuai dengan domisili untuk mendapatkan AK-1.
Kemudian bunyi Pasal 40 ayat (1), pencari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat memperoleh kartu AK-1 di luar Kabupaten/Kota domisilinya. Ini berlaku secara nasional. Artinya bisa kok bikin kartu kuning meski kamu merantau ke daerah lain untuk mencari pekerjaan dan tidak sesuai dengan alamat KTP.
Untuk kasus beda domisili, bila merantau ke Jakarta, sedangkan alamat KTP di Yogyakarta, kamu perlu membawa surat keterangan domisili dari RT/RW atau kelurahan, selain syarat yang disebutkan di atas.
Karena kartu ini merupakan program dari pemerintah yang dibuat untuk membantu rakyatnya terkait pekerjaan, maka tidak dipungut biaya dalam proses pembuatannya. Anda hanya akan mengeluarkan biaya saat ingin fotokopi kartu kuning yang akan dilegalisasi.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai kartu pencari kerja AK 1 atau yang sering disebut dengan kartu kuning, semoga bermanfaat. Jika ada saran dan masukan silahkan komentar dibawah terima kasih.
Sosial Media