Landasan hukum serta pelaksanaan bela negara sejalan dengan perkembangan situasi dan kondisi serta ancaman terhadap negara. Dipihak lain, situasi yang dihadapi penyelenggara kekuasaan terbagi dalam beberapa periode :
Periode Orde lama (1945-1965)
Periode Orde baru(1965-1998)
Periode Reformasi(1998-sekarang)
Dengan demikian bentuk ancaman dari masing-masing periode akan mencerminkan landasan hukum serta pelaksanaan bela negara.
Periode Orde lama
Pada periode orde lama, ancaman yang dihadapi berupa ancaman fisik baik dari dalam maupun ancaman fisik yang datangnya dari luar. Ancaman dari luar berupa pemberontakan-pemerontakan sementara dari luar tentara suku dan tentara kolonial belanda serta tentara dainipon.
Sehubungan dengan ancaman tersebut pada tahun1954 lahir undang-undang tentang pokok-pokok perlawanan rakyat (PPPR) Nomor: 29 tahun 1954. Sebagai relasi dari undang-undang tersebut maka diselenggarakan Organisasi Rakyat (OPR) pada tingkat desa, yang berkembang menjadi Organisasi Keamanan Desa (OKD), sedangkan disekolah terbentuk Organisasi Keamanan Sekolah (OKS).
Periode Orde baru dan Periode Reformasi
Sedangkan pada periode Orde Baru dan Reformasi bentuk ancaman berupa ancaman non fisik dan gejolak sosial, sehingga permasalahan bela negara menyangkut berbagai aspek kehidupan nasional yang tidak terlepas dari pengaruh lingkungan strategi baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung. Untuk mewujudkan pokok pikiran tersebut maka disusunlah rumusan tentang tujuan bela negara yakni : menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan negara.
Sehubungan dengan hal tersebut pada tanggal 1973, lahir TAP MPR NO : IV/MPPJ1973, didalamnya terdapat penjelasan tentang wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh pemahaman tentang wilayah dan negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa, sifat ketahanan nasional pada gilirannya dapat meningkatkan dan menjadi perekat bangsa dalam kesatuan yang utuh.
Sesuai dengan perkembangan dari periode ke periode maka undang-undang NO: 29 tahun 1954 diganti dengan UU NO: 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan negara republik indonesia dan relasinya telah diselenggarakan pendidikan pendahuluan bela negara(PPBN), mendahului objek dan sasaran dilingkungan pekerjaan, lingkungan pemukiman dan lingkungan pendidikan.
Pengertian Bela Negara.
Menurut undang-undang NO 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan negara republik indonesia, Bab 1 pasal 1ayat (2), bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara indonesia, serta meyakinkan akan kesaktian pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan, serta nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, telah mengandung butir-butir; mengenal segala ancaman, baik yang datang dar luar negeri maupun dalam negeri, menjamin kelangsungan identitas dan integritas bangsa, terselenggaranya perkembangan kehidupan/ kesejahteraan rakyat, bernuansa proaktif, aktive dan responsive serta menjamin tetap tegaknya negara kesatuan republik indonesia berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Dasar Hukum Bela Negara
Berdasarkan pengalaman sejarah dalam perjuangan kemerdekaan bangsa indonesia dilakukan oleh seluruh warga indonesia yang bahu membahu ikut serta membela negara dalam rangka mengusir penjajah dari bumi indonesia. Perjuangan pergerakan kemerdekaan dilakukan dalam jangka waktu yang sangat panjang dengan pengorbanan harta maupun nyawa dari seluruh komponen bangsa indonesian dengan semangat kemerdekaan 17 agustus 1945, demikian juga perjuangan mempertahankan mempertahankan untuk menghadapi agresi militer belanda yang kedua sampai penyerahan kedaulatan kemerdekaan tahun 1949.
Hal tersebut diatas membuktikan bahwa bela negara yang dilakukan oleh seluruh bangsa indonesia telah menghasilkan cita-cita bangsa indonesia merdeka, bersatu dan berdaulat. Oleh karna itu, pendiri negara telah meletakkan dasar-dasar bela negara seperti yang tercantum dalam undang-undang dasar 1945 yang menjadi landasan hukum pembelaan negara dan ketahanan nasional pada negara kesatuan republik indonesia.
Dasarnya adalah amandemen pasal 27 dan pasal 30 UUD 1945 dan UU NO.39 tentang HAM. Berdasarkan UUD 1945 dijelaskan sebagai berikut :
1. UU NO.39/1999 tentang HAM
BAB IV (kewajiban dasar) pasal 68 berbunyi “ setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.
2. BAB X dijelaskan warga negara dan penduduk menurut pasal 27 ayat 3 berbunyi “ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3. BAB XII pasal 30 pertahanan dan keamanan negara berbunyi
a) Dengan undang-undang, tiap-tiap negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara,
b) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistim pertahanan keamanan rakyat semesta oleh tentara nasional indonesia dan kepolisian negara republik indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
c) Tentara nasional indonesia terdiri atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara, sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
d) Kepolisian negara republik indonesia sebagai alat negara menjaga keamanan dan ketertiban masyarkat serta menegakkan hukum.
e) Susunan dan kedudukan TNI, kepolisian negara republik indonesia didalam menjalankan tugas syarat-syarat keikut sertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara diatur dengan UU.
Motivasi Bela Negara
Setiap kegiatan pada dasarnya senantiasa dilandasi oleh suatu motivasi, demikian halnya untuk ikut serta dalam membela negara indonesia ada beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai bahan motivasi bagi setiap warga negara.
1. Pengalaman sejarah perjuangan RI
Sejarah telah menunjukkan selama 350 tahun bangsa indonesia dalam suasana kemiskinan, kebodohan dibawah tekanan pihak penjajah. Betapa sulitnya bangsa indonesia untuk mendapatkan kemerdakaan dengan banyak pengorbanan yang telah dilakukan oleh para pejuang pendahulu kita, sehingga pada akhirnya bangsa indonesia memperoleh kemerdekaanya.
2. Kedudukan wilayah geografis
Kedudukan geografis yang strategis wilayah indonesia bisa menjadi sumber kerawanan baik dibidang POLEKSOSBUD maupun pihak luar sehingga seringkali melahirkan gangguan bahkan ancaman dari luar terhadap keutuhan kedaulatan wilayah indonesia.
3. Keadaan penduduk
Jumlah penduduk yang besar dengan heterogenitas baik suku, agama, adat istiadat seringkali menjadi suasana potensial untuk terjadinya konflik, yang pada gilirannya akan menghambat keutuhan bangsa indonesia.
4. Kekayaan sumber daya alam
Banyaknya jumlah dan jenis kekayaan alam yang dimiliki bangsa indonesia harus diimbangi oleh kewaspadaan dalam usaha menjaga dan melestarikan serta memanfaatkannya. Kekayaan SDA juga menjadi daya tarik bagi pihak luar untuk kepentingan mereka.
Sosial Media