Cara Mudah Cek Nama Penerima Bansos Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id Tahun 2021

Cara Mudah Cek Nama Penerima Bansos Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id Tahun 2021

Bagaimana cara mengecek penerima bansos PKH Rp.300 ribu perbulan ?


Untuk calon penerima bantuan sosial (bansos) tunai Rp 300 ribu per bulan bisa mengecek namanya di dtks.kemensos.go.id

Caranya anda cukup login dengan identitas yang dimiliki yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Anda juga bisa menggunakan nomor identitas yang diperoleh saat warga resmi terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sempat disebut Basis Data Terpadu (BDT).

Kemudian untuk cek bansos Rp 300 ribu bisa juga menggunakan identitas berupa deretan nomor ID pada program Penerima Bantuan Iuran (PBI) program Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Jika satu dari tiga identitas tersebut ada, calon penerima bansos tunai bisa langsung login https://dtks.kemensos.go.iduntuk cek bansos Rp 300 ribu. Kolom login terdapat di sisi kiri atas tampilan desktop situs DTKS.

Cara login https://dtks.kemensos.go.id untuk cek bansos Rp 300 ribu:

Langkah pertama pilih ID kepesertaan yang dimiliki

Kedua ketikkan nomor kepesertaan dari ID yang dimiliki

Ketiga ketik nama sesuai ID

Keemapt masukkan huruf kode yang terlihat dalam kotak

Terakhir jika kode yang dimasukkan tidak sesuai, klik kotak kode untuk mendapatkan yang baru.

"Sistem akan mencocokkan ID dan Nama yang diketik dengan yang ada dalam database DTKS," tulis DTKS terkait cara kerja sistem tersebut, ditulis Rabu (6/1/2021).

Dikutip dari situs Kemensos, bansos tunai Rp 300 ribu sebetulnya tak hanya untuk masyarakat yang terdaftar dalam DTKS. Mereka yang datanya tidak ada dalam https://dtks.kemensos.go.id/login juga bisa mendapat bantuan.

Namun nama yang tidak ada di dalam https://dtks.kemensos.go.id/loginbisa mendapat bantuan dengan usulan daerah. Bansos Rp 300 ribu ini diharapkan bisa mengembalikan daya beli dan produktivitas masyarakat selama pandemi COVID-19.

Sumber:detikfinance