Pengertian, Tujuan Dan Manfaat AKG, AKK dan AKP Madrasah Tahun 2021 Lengkap Beserta Cara Pendaftarannya.

Pengertian, Tujuan Dan Manfaat AKG, AKK dan AKP Madrasah Tahun 2021 Lengkap Beserta Cara Pendaftarannya.

Apa Itu AKG, AKK, dan AKP ?

AKG adalah singkatan dari Asessmen Kompetensi Guru

AKK adalah Asessmen Kompetensi Kepala Madrasah dan

AKP merupakan singkatan dari Asessmen Kompetensi Pengawas Madrasah

PKB GTK adalah tersedianya baseline pemetaan kompetensi Guru dan Tendik madrasah. Baseline data pemetaan kompetensi tersebut dapat dilakukan melalui Asesemen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah.

Baca juga : Ujian Nasional Ditiadakan Diganti Dengan Ujian Assesment Nasional 2021 Simak Penjelasan Lengkapnya

Sasaran kegiatan Asesmen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah ini adalah semua guru, kepala dan pengawas madrasah pada semua jenjang; mulai jenjang MI, MTs, dan MA/MAK.

Dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomo 4446 Tahun 2020 Sasaran asesmen GTK di Kemenag yaitu Guru MI 182.125, Guru MTs 120.547, Guru MA 54.873, Kepala Madrasah 82.270, Pengawas Madrasah 3.659.

Untuk dapat mengikuti asesmen GTK tersebut, para guru, kepala madrasah, dan pengawas harus siapkan kelengkapan syarat-syaratnya.

Bagaimana Cara Pengajuan Agar Bisa Mengikuti AKG, AKK atau AKP ?

Berikut langkah singkat untuk pengajuan AKG, AKK dan AKP :

1. Login sebagai PTK pada layanan https://simpatika.kemenag.go.id/

2. Pilih menu AKG lalu klik Daftar AKG 

3. Setelah itu pilih mata pelajaran AKG dan tempat AKG jika sudah sesuai klik SIMPAN

4. Data Ajuan sudah tersimpan, silahkan pantau terus laman ini pada akhir pendaftaran untuk mendapatkan informasi surat pengantar yang berisi jadwal, tanggal dan jam pelaksanaan AKG.

5. Apabila ingin membatalkan pendaftaran AKG silahkan dapat klik link pada kalimat "Jika ingin membatalkan pendaftaran, "klik disini".

Apa Tujuan Dari AKG, AKK dan AKP ?

Simak berikut tujuan dari tiga hal diatas :

- Memperoleh informasi tentang gambaran umum kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

- Mendapatkan peta sebaran dan kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pembinaan profesional guru, kepala dan pengawas madrasah dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Baca Juga : Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Gratis Bagi Warga Miskin

- Tersusunnya instrumen asesmen kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah yang akan dijadikan rapor kompetensi sebagai acuan kepada semua pihak terkait dalam menyusun kebijakan pengembangan keprofesionalan guru, kepala dan pengawas madrasah.

Apa Manfaat AKG, AKK dan AKP ?


Manfaat kegiatan Asesmen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah yang dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan memberikan manfaat sebagai berikut:


- Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Hasil Asesmen ini merupakan informasi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah terhadap kompetensi yang dimiliki sehingga bisa digunakan sebagai dasar untuk memprioritaskan upaya dalam meningkatkan kompetensinya secara mandiri atau secara bersama-sama.


- Bagi Madrasah, Hasil asesmen membantu pengelola madrasah untuk mengetahui peta kompetensi guru serta sebagai bahan dalam menyusun rencana pengembangan madrasah terutama dalam meningkatkan sumber daya manusia di madrasah sesuai dengan visi dan misi madrasah.


- Bagi Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Hasil asesmen kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah digunakan oleh Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menyusun rencana penyelenggaraan PKB di wilayahnya, kemudian dilaporkan dan dikoordinasikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui bidang Pendidikan Madrasah;


Baca Juga : Cuma Rp.10.000 Dapat Kuota Unlimited Telkomsel 4G


- Bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, aporan hasil asesmen kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota digunakan untuk mengetahui peta kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah serta digunakan untuk menyusun kebijakan penyelenggaraan pengembangan keprofesian berkelanjutan di provinsi.


- Bagi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menerima laporan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi tentang rencana penyelenggaraan PKB di Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam menyusun, merencanakan kegiatan dan mengalokasikan anggaran yang dibutuhkan secara nasional.


PELAKSANAAN ASESMEN

Sosialisasi dan koordinasi
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam melakukan sosialisasi untuk menginformasikan program AKG, AKK atau AKP ke pihak terkait, yaitu Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Sosialisasi dapat dilakukan melalui koordinasi, surat edaran dan laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia.
 
Bagaimana Ketentuan Pelaksanaan AKG, AKP atau AKK ?

Berikut Ketentuan Umum Pelaksanaan AKG,AKK atau AKP :
1. Dilaksanakan secara online.
2. Dilaksanakan secara serentak di semua tempat pelaksanaan pada tanggal yang
telah ditetapkan dengan durasi waktu 120 menit.
3. Bagi guru berkebutuhan khusus dan memerlukan pendampingan akan diatur
oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
4. Panitia menyediakan tempat, pengawas ruang AKG,AKK atauAKP dan tim IT yang membantu guru, kepala dan pengawas madrasah dalam menyiapkan perangkat asesmen.
5. Setiap peserta asesmen tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flashdisk, external hardisk, kalkulator dan lain-lain) ke dalam ruangan asesmen.
6. Setiap peserta wajib mengikuti asesmen dan tidak diperkenankan mewakilkan kepada orang lain atau tidak didampingi. Jika ada peserta yang mewakilkan kepada orang lain dengan alasan apapun, maka haknya sebagai peserta AKG,AKK atauAKP dinyatakan gugur, kecuali peserta berkebutuhan khusus.

Dimana Kita Bisa Melihat Hasil Dari Tes AKG, AKK atau AKP ?

Hasil Penilaian AKG,AKK atauAKP disampaikan lewat SIMPATIKA masing masing peserta. Hasil penilaian ini akan dijadikan dasar untuk mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Sumber : jalurppg.id