Update Materai 10.000 Dan Cara Menggunakan Matrai Lama Agar Dapat Digunakan Lagi 2021

Update Materai 10.000 Dan Cara Menggunakan Matrai Lama Agar Dapat Digunakan Lagi 2021

Untuk materai lama masih dapat digunakan berikut cara penggunaannya.


Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan. Nilai bea meterai yang berlaku saat ini Rp. 3.000, Rp. 6.000 dan Rp. 10.000 yang disesuaikan dengan nilai dokumen dan penggunaan dokumen.

Di tahun 2020 lalu telah diluncurkan materai baru yaitu dengan nominal Rp. 10.000 dan ditahun 2022 nanti materal lama dengan nominal Rp. 6000 dan Rp. 3000 kemungkinan sudah tidak dapat digunakan lagi.

Cara Penggunaan Materai Materai Lama

Materai tempel lama (6000 dan 3000) masih dapat digunakan untuk melakukan pembayaran bea materai dengan nilai total material tempel paling sedikit Rp. 9000. berlaku mulai 1 Januari 2021 - 31 Desember 2021. simak berikut cara penggunaannya :

Penempelan materai dilakukan secara sejajar baik itu horizontal maupun vertikal, materai tidak boleh ditempel bertumpuk, tanda tangan maupun cap mengenai bagian dari masing-masing materai.


Perbedaan penggunaan materai 10.000, materai 6000 dan materai 3000 secara spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2000.

Cara Penggunaan Materai 10.000

Pemerintah mengatur penggunaan materai Rp 10.000 dalam UU Nomor 10 Tahun 2020. Adapun bea meterai 10.000 rupiah berlaku pada beberapa dokumen, yaitu: 

1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; 

2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya; 

3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya; 

4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun; 

5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; 

6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang; 

7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) yang 

(1) menyebutkan penerimaan uang; atau 

(2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; 

8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

untuk pembelian materai Rp.10.000 yang baru bisa dibeli dikantor pos terdekat.

Cara Penggunaan Materai 6000

1.Surat Perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata

2. Akta Notaris termasuk salinannya

3. Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya

4. Surat yang memuat jumlah uang (penerimaan uang, pembukuan, pemberitahuan saldo rekening di bank, pemberitahuan pelunasan utang) dengan nominal lebih dari Rp 1.000.000;

5. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan

6. Cek, bilyet, giro

7. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000

8. Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000.

Cara Penggunaan Materai 3000

1. Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 250.000 sampai dengan Rp 1.000.000

2. Surat berharga wesel, promes dan aksep dengan nominal lebih dari Rp 250.000 sampai Rp 1.000.000

3. Cek, bilyet, giro

4. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000.

Secara garis besar, fungsi materai 6000 digunakan untuk surat berharga dengan nominal di atas Rp 1.000.000. Sementara materai 3000 dipakai untuk surat berharga yang nominalnya sampai Rp 1.000.000. Ini membuat penggunaan materai 6000 lebih luas dibandingkan materai 3000. 

Sebenarnya, tak semua dokumen berharga harus dibubuhi materai. Dengan kata lain, dokumen tanpa materai bukan berarti dokumen tersebut dianggap tidak sah. Namun, dokumen tanpa materai tersebut tak bisa dijadikan alat bukti di pengadilan.

Ciri umum yaitu ciri fisik yang tertera dalam meterai Rp 10.000

1. Gambar lambang negara Garuda Pancasila 

2. Angka “10000” 

3. Tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai 

4. Teks mikro modulasi “INDONESIA” 

5. Blok ornamen khas Indonesia 

Adapun ciri khusus meterai Rp 10.000: 

1. Dominasi warna merah muda pada meterai 

2. Serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas 

3. Garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila 

4. Gambar bintang 

5. Logo Kementerian Keuangan Terdapat tulisan “ djp”