Cara Perpanjang SKCK, Harus Online Dulu atau Langsung Ke Polsek ? Simak Yuk Caranya...

Cara Perpanjang SKCK, Harus Online Dulu atau Langsung Ke Polsek ? Simak Yuk Caranya...

Surat Keterangan Catatan Kepolisian, sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. 

Manfaat atau Kegunaan SKCK

SKCK diperlukan sebagai dokumen pelengkap persyaratan administrasi, antara lain:

Kegunaan SKCK  yang diterbitkan Polres:

  • Persyaratan masuk PNS  seperti pelengkap rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 
  • Melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah
  • Pendaftaran sekolah (dalam negeri maupun ke luar negeri)
  • Pencalonan diri sebagai calon kepala desa, DPRD, kepala daerah/Bupati.
  • Persyaratan menikah dengan anggota Polri dan TNI.

Kegunaan SKCK  yang diterbitkan Polda:

  • Persyaratan pembuatan paspor 
  • Persyaratan calon walikota atau DPRD  

Berapa Lama Masa Berlaku SKCK  ?

SKCK hanya berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika diperlukan.

Jika SKCK sudah habis masa berlaku dan kurang dari 1 tahun, maka SKCK bisa diperpanjang. 

Dan jika masa berlaku SKCK sudah lebih dari 1 tahun, maka kamu wajib membuat SKCK  yang baru. 

Banyak yang beranggapan bahwa proses mengurus atau mendapatkan SKCK itu lama, sulit dan ribet. Faktanya dari tahun ke tahun, pengurusan SKCK semakin mudah dan cepat prosesnya selama Anda memahami prosedur dan tata caranya bahkan untuk sekarang pengurusan SKCK bisa dilakukan secara Online.

Apa Saja Syarat Untuk Mengurus SKCK Baru ?

Seperti umumnya mengurus administrasi di tingkat Kelurahan, Kecamatan atau Kabupaten/Kota, proses pembuatan SKCK membutuhkan sejumlah hal yang perlu dipersiapkan berupa surat atau berkas. Walaupun demikian, ada kelengkapan yang tidak mesti dipenuhi.

Adapun persyaratan yang perlu kamu persiapkan yaitu :

1. Surat Pengantar Dari RT

Silahkan temui RT/RW tempat kamu berdomisili untuk mendapatkan surat pengantar dari RT/RW untukk kamu bawa ke Kelurahan. 

Di Kelurahan atau Balai Desa, selanjutnya temui petugas untuk menyerahkan surat dari Kepala Dusun/Ketua RW kepadanya. Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi dan melengkapi formulir yang dibutuhkan.

Surat pengantar dari Kelurahan tidaklah menjadi syarat mutlak. Di beberapa wilayah/daerah di Indonesia, Polsek atau Polres telah meniadakan/menghapus syarat surat pengantar Kelurahan. 

Hal ini dilakukan demi kemudahan dan kenyamanan masyarakat yang tidak ingin waktunya habis hanya untuk mengurus SKCK. Contohnya di Polrestabes Surabaya yang dilansir JawaPos.com, syarat surat pengantar Kelurahan ditiadakan demi kelancaran masyarakat dalam melamar kerja, baik sebagai PNS maupun pegawai swasta.

2. Siapkan Berkas Data Diri

Sebelum mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, silakan lengkapi persyaratan ini.

Syarat Wajib Buat SKCK  bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

- Fotocopy KTP   (Kartu Tanda Penduduk)  atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Bawa KTP/SIM asli sebagai bukti.  

- Fotocopy KK  (Kartu Keluarga) .

- Fotocopy Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir / Ijazah Terakhir.

- Fotocopy Paspor (Bagi yang punya paspor).

- Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar. Berpakaian sopan, tampak muka dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.  

Syarat Yang Diperlukan Untuk Membuat SKCK Bagi WNA !

Berikut apa saja yang diperlukan untuk mengurus SKCK untuk WNA :

- Fotocopy Paspor.

- Surat asli permohonan sponsor dari perusahaan atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan atau yang bertanggungjawab pada WNA.

- Fotocopy KTP / Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI

- Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

- Fotocopy IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja 

- Fotocopy Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian

- Pas foto bewarna 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar. Berpakaian sopan, tampak muka dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.  

Cara Mengurus SKCK Online dan Offline 2021 !

Membuat SKCK  offline : 

Pembuatan SKCK secara manual bisa dilakukan di Polsek atau Polres setempat. Prosesnya pun kurang dari 30 menit dan sudah legalisir, dengan catatan semua dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap.

Untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda bisa langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota), bukan di Polsek. 

Pengurusan SKCK dilakukan bisa di Polsek atau Polres

Setelah kelengkapan berkas sudah terpenuhi, silakan Anda lanjutkan pengurusan SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota).

Pastikan kamu datang ke Polsek atau Polres pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00. 

Saat mengurus SKCK offline di tengah pandemi Covid-19, mohon tetap patuhi protokol kesehatan seperti gunakan masker, jaga jarak dan jangan lupa cuci tangan dengan bersih. 

Cara Membuat SKCK Online 

Apa saja persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK baru secara online? Hal yang perlu diketahui adalah kebijakan masing-masing instansi kepolisian seperti yang telah disebutkan di atas berbeda-beda. Akan tetapi secara umum, dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan dijelaskan pada poin di bawah ini.

Persyaratan Dokumen Buat SKCK Online

Pada dasarnya persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK secara online adalah sama. Perbedaannya hanyalah semua harus dalam bentuk file digital berupa hasil scan dokumen seperti yang disyaratkan dalam pembuatan SKCK secara konvensional (manual).

Meskipun demikian, dokumen-dokumen dalam bentuk hardcopy (fotokopi) nantinya juga diperlukan untuk verifikasi dalam pengambilan SKCK di Polres atau Polda setempat. Berikut adalah berkas-berkas yang diperlukan:

- JTRUST Sertifikat Rumah

- Scan KTP asli/tanda pengenal lainnya.

- Scan Kartu Keluarga asli.

- Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.

- Scan foto diri 4x6 dengan background merah (6 lembar/siapkan lebih untuk antisipasi).

- Scan paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan visa.

Selain hal itu, ada juga ketentuan pengambilan SKCK melalui registrasi online. Jika registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, SKCK dapat diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama dengan menunjukkan ID/Kode Registrasi serta dokumen-dokumen yang telah disyaratkan.

Satu hal lagi, untuk pendaftar melalui registrasi online akan diberikan waktu untuk pengambilan SKCK selambat-lambatnya 3 (tiga) hari. Jika melebihi waktu yang ditentukan maka pemohon harus melakukan registrasi ulang karena input akan secara otomatis dihapus setelah melewati batas waktu tersebut.

Alamat website resmi Polri/Polda/Polres tempat pembuatan SKCK  Online Urus sesuai domisili.

Membuat SKCK Online itu mudah sebab bisa dilakukan via smartphone atau gadget yang terhubung ke internet. Fasilitas permohonan SKCK secara online tersedia melalui website masing-masing polres sesuai domisili.  

SKCK Polri Jabodetabek, untuk warga Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (skck.polri.go.id)

Polda Bali, untuk warga Bali (bali.polri.go.id)  

Polda Jawa Timur, untuk warga Jawa Timur (jatim.polri.go.id

Polres Sidoarjo, untuk warga Sidoarjo (skckonline.polrestasidoarjo.com

Polres Malang, untuk warga Malang (resmalangskck.com)  

Polres Pontianak, untuk warga Pontianak, KalBar, (skck.polrestapontianakkota.org

Polres Barelang, untuk warga Batam (kepri.polri.go.id/barelang

Polres Banyuwangi, untuk warga Banyuwangi (www.banyuwangi.jatim.polri.go.id

Polres Surabaya, untuk warga Surabaya (polrestabessurabaya.com


Tahapan dan Cara Membuat SKCK Online

Siapkan dokumen-dokumen persyaratan untuk mengurus SKCK Online:

- Siapkan dokumen-dokumen pribadi seperti pas foto, scan KTP, KK, dan akta kelahiran.

- Buka website skck.polri.go.id

- Selanjutnya, buka website resmi SKCK online (skck.polri.go.id).

- Klik Form. Pendaftaran

- Pada halaman utama, klik "Form. Pendaftaran" yang berada di pojok kanan atas.

- Isi jenis keperluan, informasi wilayah, dan alamat

- Ketika form pendaftaran sudah terbuka, pilih jenis keperluan, informasi wilayah, dan isi alamat Anda.

- Isi data diri dengan lengkap dan benar

- Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk mengisi data-data diri.

- Isi informasi ciri fisik Anda (bersifat wajib).

- Upload dokumen yang sudah disiapkan

- Kemudian, upload/unggah lampiran dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya.

- Klik "Proses" dan Anda akan mendapatkan bukti permohonan.

-Terakhir, ambil SKCK di POLSEK/POLRES/POLDA/MABES POLRI* dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan Anda.

Saat akan melakukan pengambilan SKCK asli, Anda akan ditanyai rumus sidik jari. Untuk ini, Anda bisa mengurusnya di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat.

Dokumen syarat perekaman rumus sidik jari:

- Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar

- Foto depan ukuran 4×6 background merah 2 lembar

- Foto samping kiri ukuran 4×6 background merah 1 lembar

- Foto samping kanan ukuran 4×6 background merah 1 lembar

- Melengkapi formulir sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya)

Selanjutnya, jika sudah selesai semuanya, Anda tinggal membayar biaya penerbitan SKCK di loket pembayaran sebesar Rp30.000. 

Urus SKCK Baru itu Gampang Nyatanya membuat SKCK itu mudah dan tidak serepot yang kita pikirkan. Yang terpenting adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan memahami alur yang tepat.

Mengurus SKCK Online Tapi Beda Tempat Domisili Apakah Bisa ?

untuk wialayah identitas pembuatan SKCK online saat ini masih terbatas jadi belum tentu bisa.

Akhir Kata

Semoga cara yang dijelaskan diatas bermanfaat dan dapat memudahkan kamu. Terima kasih sudah berkunjung ke blog ini.

Sumber : cermati.com