Pencetakan Ulang E-KTP ( KTP Elektronik )
E-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan atau pengadilan. Baik dari sisi administrasi maupun teknologi informasi, dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
E-KTP berlaku seumur hidup, artinya jika tidak ada perubahan elemen data atau rusak maupun hilang tidak perlu dilakukan pencetakan ulang.
Apa Saja yang Tidak Bisa Didapatkan jika tidak memiliki E-KTP ?
- SIM
- Kendaraan Bermotor
- Administrasi KUA dan Pencatatan Sipil
- Asuransi Kesehatan
- Tiket Kereta Api, Kapal dan Pesawat Terbang
- Identitas Legal
- Paspor
- Nomor Telepon
- Hak Pemilu atau Pilkada
- Rekening Bank
Persyaratan
- Adanya elemen data yang diganti ( Status perkawinan, Pekerjaan, Agama, Alamat dan lain-lain )
- KTP rusak / KTP hilang / foto tidak jelas ( Foto gelap / terlalu terang )
- Perubahan wajah yang sangat signifikan karena pertambahan umur
- Tanda tangan tidak jelas ( Tidak terlihat sama dengan yang sebenarnya terputus atau tidak terlihat / kusut, atau ditolak oleh lembaga tertentu )
- Jika tidak ada alasan yang berkaitan yang diatas, maka minimal E-KTP sudah tercetak lebih dari 4 tahun.
- Cukup membawa E-KTP lama dan fotocopy KK ( Kartu Keluarga )
- Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW.
Baca Juga : TOP 10 Aplikasi Penghasil Uang Tanpa Modal Terbaru Update 2021
Prosedur
1. Pendaftaran melalui petugas operator Disdukcapil dikelurahan masing-masing ( Bisa dengan mendatangi langsung bagian tersebut di kantor lurah ), perubahan elemen data pengajuan dilakukan oleh operator Disdukcapil yang ditempatkan dikelurahan.
2. Mengisi surat pernyataan permohonan dan ditandatangani diatas materai cukup.
3. Memberikan nomor kontak untuk koordinasi jadwal penggantian foto / tanda tangan.
4. Pemohon akan diinformasikan jadwal melalui kontak yang sudah diberikan.
5. Proses penggantian foto / tanda tangan dilaksanakan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
Apakah Bisa Ganti Foto E-KTP Dulu Tidak Berhijab Sekarang Berhijab ?
Semua warga masyarakat bisa mengganti foto KTP elektroniknya dengan beberapa ketentuan.
Pertama, memang sudah rusak dan tidak terlihat jelas wajah di foto KTP itu. Kedua, ada perubahan status, seperti pekerjaan dan perkawinan. Bisa juga karena alasan tadi, dulu tidak berhijab sekarang berhijab, atau sebaliknya.
Penggantian data di KTP elektronik tidak dipungut biaya apapun. Dalam setiap pelayanan kependudukan tidak ada penarikan biaya apapun ke masyarakat.
Cara Mengganti E-KTP Pindah Domisili !
Untuk pengurusan E-KTP pindah domisili persyaratannya hampir sama dengan yang dijelaskan diatas, namun harus meminta surat pengantar dari kelurahan maupun kecamatan bahwa yang bersangkutan pindah domisili.
Bagaimana Cara mengganti Status DI E-KTP Dari Belum Menikah Menjadi Sudah Menikah ?
Proses pergantian status pada E-KTP dari belum menikah menjadi sudah menikah sama saja dengan proses diatas, namun pastikan kamu sudah memiliki KK ( Kartu keluarga ) terbaru yang sudah melampirkan bahwa yang bersangkutan sudah menikah.
Baca Juga : Aplikasi IG Like Indo Penghasil Uang, Cek Faktanya Yuk!
Cara Mengurus E-KTP Hilang ?
Untuk pengurusan E-KTP yang hilang terdapat persyaratan tambahan yaitu dengan meminta surat keterangan kehilangan di kantor polisi baru pengurusan di Disdukcapil.
Cara Mengurus Dokumen untuk mengurus KTP hilang :
1. Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
2. Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).
3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
4. Surat pengantar dari RT/RW.
5. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap,
- pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan E-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
6. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
- Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan.
Biaya mengurus E-KTP yang hilang
1. Fotokopi berkas-berkas.
2. Cetak Foto
3. dan parkir.
Cara Mengurus Atau Membuat KTP Sementara
Ketika kamu kesulitan mengurus persoalan administrasi karena belum mempunyai E-KTP, sebaiknya kamu segera membuat KTP sementara sebagai penggantinya.
Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan tentang lamanya proses pembuatan E-KTP hampir diseluruh tempat sama saja.
Hal ini dikarenakan terbatasnya blanko E-KTP yang dianggarkan oleh pemerintah.
Untuk mengatasi lamanya proses pembuatan E-KTP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan mengeluarkan KTP Sementara atau surat keterangan (Suket) bagi penduduk yang belum kebagian E-KTP.
Fungsi dari suket ini sama dengan E-KTP sebagaimana mestinya, hanya saja masa berlakunya hanya enam bulan saja.
Berikut persyaratan membuat surat keterangan KTP sementara:
- Menyiapkan KK ( Kartu Keluarga ) yang sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Disdukcapil setempat
- Sudah pernah melakukan perekaman E-KTP
- Apabila E-KTP hilang, harus menyertakan surat kehilangan dari kepolisian
- Menyertakan pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar
- Membawa fotokopi e-KTP, jika ada perubahan identitas
Setiap proses pengurusan E-KTP kemungkinan di setiap daerah berbeda namun hampir sama syarat pengurusan E-KTP sama.
Itulah tadi diatas pembahasan mengenai cara dan proses pengurusan E-KTP baru semoga bermanfaat
Sosial Media