Syarat Mengurus E-KTP, KK, Akta Lahir, Akta Mati, SKCK, Pindah dan Legalisasi (Nikah, Talak, Cerai, Rujuk)

Syarat Mengurus E-KTP, KK, Akta Lahir, Akta Mati, SKCK, Pindah dan Legalisasi (Nikah, Talak, Cerai, Rujuk)

 Ingat berikut syarat-syarat apa saja yang diperlukan untuk proses urus-mengurus, cara :

1. Syarat mengurus KTP
2. Syarat mengurus KK
3. Syarat mengurus AKTA LAHIR
4. Syarat mengurus AKTA MATI
5. Syarat mengurus SKCK
6. Syarat mengajukan PINDAH
7. Syarat Legalisasi (NIKAH, TALAK, CERAI, RUJUK)

1. Syarat Mengurus E-KTP

- Surat Pengantar dari RT/RW
- Surat pengantar dari desa/kelurahan
- formulir permohonan KTP
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (bagi yang KTP hilang)
- KTP dan KK asli jika ada perubahan data
- Foto copy akta, ijazah bagi yang rekam data biometrik
- Foto copy KK (Kartu Keluarga)

2. Syarat Mengurus KK (Kartu keluarga)

- Surat pengantar dari RT/RW
- Surat pengantar dari desa/kelurahan
- Formulir pendaftaran KTP
- Formulir Biodata
- Foto copy surat nikah
- Foto copy Akta lahir
- Foto copy ijazah
- Surat pernyataan bagi yang KK hilang
- Surat pindah dari daerah asal, bagi pendatang
- Surat kelahiran bagi penambahan anak

3. Syarat Mengurus Akta Lahir

- Surat pengantar dari RT/RW
- Surat pengantar dari desa/kelurahan
- Foto copy KTP orang tua
- Foto copy KTP 2 orang saksi
- Foto copy dan KK asli
- Foto copy buku nikah
- Surat kelahiran dari dokter/Bidan

4. Syarat Mengurus Akta Mati

- Surat pengantar dari RT/RW
- Surat pengantar dari desa/kelurahan
- KTP dan KK yang bersangkutan
- Foto copy KTP 2 orang saksi
- Surat kematian dari dokter apabila ada/

5. Syarat mengurus SKCK

- Surat pengantar dari RT/RW
- Surat pengantar dari desa/kelurahan
- Foto copy KTP dan KK
- Foto copy akta lahir dan ijazah
- Pas foto 4x6 berwarna background merah 5 lembar

6. Syarat Mengajukan Pindah

- Surat pengantar dari RT/RW
- Surat pengantar dari desa/kelurahan
- Formulir permohonan pindah
- KTP dan KK asli
- Foto copy surat nikah
- Pas foto 4x6 berwarna 4 lembar bagi pemohon pindah, bukan pengikut pindah
- SKCK bagi yang pindah keluar Kabupaten / Kota / Provinsi.

7. Syarat Mengurus Legalisasi (Nikah, Talak, Cerai, Rujuk)

- Surat pengantar dari RT/RW
- Surat pengantar dari desa/kelurahan
- Formulir N1 - N7 dari KUA bagi yang beragama islam
- rujukan dari KUA asal bagi mempelai dari luar kecamatan
- Surat permohonan perkawinan dari gereja / pendeta bagi yang Non-muslim
- Foto copy akta lahir, ijazah, surat nikah orang tua.

Itulah tadi diatas beberapa syarat yang dibutuhkan untuk proses pengurusan beberapa keperluan. Pastikan meminta surat pengantar terlebih dahulu sebelum ke kantor desa atau kelurahan.

Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung ke blog ini.